Sementara itu Menurut Perry pengeluaran uang TE 2022 tidak berdampak dengan pencabutan atau penarikan uang rupiah yang keluar sebelumnya. Seluruh uang rupiah kerta dan logam yang telah dikeluarkan tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sepanjang belum di cabut atau di tarik dari perdaran oleh BI.
Perry menyampaikan Masyarakat dapat melakukan penukaran uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediahkan BI dengan pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR pada laman www.pintar.bi.go.id.
Aplikasi penukaran tersebut lanjutnya dapat diakses masyarakat mulai 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai pada 19 Agustus 2022.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menetapakan delapan pahlawan nasional sebagai gambar uang TE 2022 yang tertuang dalam keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Sebagai Gambar Utama pada Bagian Depan Rupiah Kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pahalwan nasional tersebut meliputi Dr (HC) Ir Soekarno dan Dr (HC) Drs Mohammad Hatta pada pecahan uang kerta Rp.100.000, Ir H Djuanda Kartawidjaja pada Rp50.000, Dr GSSJ Ratulangi pada Rp20.000 dan Frans Kaisiepo pada Rp10.000, Dr KH Idham Chalid pada uang Rp5.000, Mohammad Hoesni Thamrin pada Rp2.000 dan Tjut Meutia pada uang pecahan Rp1.000.