MALANG TERKINI – Tarif ojek online (ojol) dipastikan naik, cek harga terbaru dalam artikel ini.
Setelah Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan memutuskan untuk menyetujui kenaikan tarif ojol, maka tarif ojol sudah pasti naik.
Kenaikan tarif ojol ini tak luput dari pro kontra atas keputusan tersebut dari masyarakat.
Demo tampak terjadi di berbagai wilayah baik dari para ojol maupun dari kalangan masyarakat.
Menteri Perhubungan menyebutkan bahwa kebijakan yang ditempuhnya itu tentu saja tidak dapat memenuhi keinginan semua pihak.
Pandangan dan pendapat dari berbagai kalangan telah didengar oleh Menteri Perhubungan untuk mendasari keputusan tersebut.
Ditegaskan oleh Menteri Perhubungan bahwa keputusan tersebut dibuat setelah mendengarkan pendapat dari berbagai pihak
Baca Juga: Firdaus Oiwobo Ancam Perkarakan Raffi Ahmad dan Andre Taulany Terkait Sebutan Sultan
Hal itu disampaikan Budi Karya Sumadi di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat 9 September 2022.
"Kita ini kan sudah mendengarkan semua pihak, dibuktikan kita mengundurkan dua kali gitu ya," kata Menhub, dikutip Malang Terkini dari PMJ News.
"Tentu hal-hal ini kita dengarkan semuanya, tidak mungkin kita memberikan suatu menyenangkan semua pihak," lanjutnya.
Ia tidak menampik jika setiap keputusan pasti akan mendapatkan respon yang pro maupun yang kontra.
Baca Juga: Mulut Pahit Saat Sakit? Gunakan Tips Ini, Dijamin Doyan Makan
Budi Karya mengklaim jika keputusan yang diambil ini telah memuaskan pengguna dan pengendara ojol.
"Tidak ada voting tapi kita mendengarkan semua pihak. Insya Allah ini baik dari beberapa sampling yang kita dengarkan kepada pengguna dan pengendara mereka rata-rata puas dengan kondisi ini," kata Budi.
Berikut daftar kenaikan tarif ojol yang baru diumumkan Kemenhub:
Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Biaya jasa batas bawah : Rp2.000 per km
Biaya jasa batas atas : Rp2.500 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp10.000
Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah : Rp2.550 per km
Biaya jasa batas atas : Rp2.800 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp11.200
Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
Biaya jasa batas bawah : Rp2.300 per km
Biaya jasa batas atas : Rp2.750 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp11.000.
Penerapan tarif baru ojol ini berlaku mulai 10 September 2022.*** (Lazuardi Ansori/Mengerti.id)
Disclaimer: Berita ini pernah terbit di Mengerti.id dengan judul "Tarif Ojol Naik! Menhub Budi Karya: Pengguna dan Pengendara Mereka Rata-rata Puas”