Operasi Zebra 2022 Digelar Lagi, Siap-siap Pekan Depan Ada 14 Pelanggaran yang Menjadi Incaran

- 29 September 2022, 23:11 WIB
Operasi Zebra kembali digelar mulai 3 Oktober 2022 sampai 16 Oktober 2022, ini 14 pelanggaran yang harus dihindari.
Operasi Zebra kembali digelar mulai 3 Oktober 2022 sampai 16 Oktober 2022, ini 14 pelanggaran yang harus dihindari. /Nyoman Hendra Wibowo/ANTARA FOTO

Selain itu disebutkan pula bahwa dalam pelaksanaannya diharapkan menggunakan teguran yang simpatik kepada masyarakat.

Dari Operasi Zebra 2022 ini diharapkan masyarakat lebih patuh kepada rambu-rambu lalu lintas dan aturan lalu lintas yang berlaku.

Disebutkan bahwa pihak kepolisian akan fokus pada 14 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran Operasi Zebra 2022.

Baca Juga: Motor Gear 125 Yamaha Tampilan Matic Multiguna, Inilah Segera Review dan Update Harga 2022 

Berikut ini adalah 14 pelanggaran lalu lintas yang dimaksud oleh pihak kepolisian yang menjadi sasaran dari Operasi Zebra 2022.

1. Melawan Arus melanggar Pasal 287 dikenakan sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol melanggar pasal 293 UU LLAJ dikenakan sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.

Baca Juga: New Hyundai Casper 2022 Menghantui Ayla, Agya, dan Brio, Cek Harga dan Spesifikasinya 

3. Menggunakan HP saat mengemudi melanggar Pasal 283 UU LLAJ dikenakan sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.
4. Tidak memakai Helm SNI melanggar pasal 291 dikenakan sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.

5. Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman melanggar Pasal 289 terkena sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.
6. Melebihi batas kecepatan melanggar pasal 287 ayat 5 terkena sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.

7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM melanggar pasal 281 terkena sanksi denda paling banyak Rp1 juta.
8. Kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar pasal 285 ayat 1, sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.

Halaman:

Editor: Ratna Dwi Mayasari

Sumber: Mengerti.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah