5. Tidak memakai sabuk pengaman (pengendara roda 4).
6. Melampaui batas maksimal kecepatan
7. Belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Baca Juga: Operasi Zebra Semeru 2022: Catat Pelaksanaan di Kota Surabaya dan Gresik Berikut Denda Pelanggaran
8. Membonceng lebih dari satu orang (pengendara roda 4).
9. Kendaraan roda 4 yang sudah tidak layak jalan.
10. Kendaraan roda 2 dengan kelengkapan yang tidak sesuai standar.
11. Kendaraan yang tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
12. Melanggar batas jalan yang telah ditetapkan (Marka/Bahu Jalan).
13. Kendaraan biasa yang menggunakan rotator atau sirine.