Tragedi Kanjuruhan, Ini Daftar 6 Tersangka yang Diumumkan Kapolri

- 6 Oktober 2022, 21:31 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo /Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI - Buntut panjang tragedi Kanjuruhan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo umumkan daftar 6 tersangka akibat peristiwa tersebut.

Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Tragedi tersebut terjadi setelah pertandingan sepak bola yang mempertemuka Arema FC dengan Persebaya Surabaya.

Kapolri menetapkan 6 tersangka dari tragedi Kanjuruhan setelah melakukan gelar perkara pada pagi hari ini dengan sejumlah bukti yang cukup.

Baca Juga: Gas Air Mata Diduga Jadi Penyebab Kerusuhan Tragedi Kanjuruhan, Ini Kandungannya Menurut Ahli Kesehatan

Untuk daftar tersangka yang diumumkan oleh Kapolri sebagai berikut

- Akhmad Hadian Lukita selaku Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB)

- Abdul Haris selaku Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC

- Suko Sutrisno selaku Security Officer

- AKP Hasdarman selaku Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur

Baca Juga: Profil Biodata Laode M Syarif Anggota 'TGIPF' Kanjuruhan, Terbaru dan Lengkap

- Wahyu SS selaku Kabag Ops Polres Malang

- Kasat Sanata Polres Malang berinisial BSA

Kapolri menjelaskan telah memeriksa 48 orang saksi yang terdiri dari 26 personel Polri, 3 orang penyelenggara pertandingan, 8 orang steward, 6 saksi yang saat itu ada di TKP, dan 5 orang korban.

Diketahui, tragedi Kanjuruhan tersebut telah menewaskan 127 orang, 2 diantaranya adalah anggota polisi dan 125 orang adalah suporter Arema FC yang dikenal sebagai Aremania.

Baca Juga: Nugroho Setiawan Ahli Keamanan Berlisensi FIFA yang Jadi Anggota TGIPF Stadion Kanjuruhan

Demikian daftar 6 orang tersangka buntut panjang tragedi Kanjuruhan yang diumumkan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo.***

Editor: Ianatul Ainiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah