MALANG TERKINI - Buntut panjang tragedi Kanjuruhan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo umumkan daftar 6 tersangka akibat peristiwa tersebut.
Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Tragedi tersebut terjadi setelah pertandingan sepak bola yang mempertemuka Arema FC dengan Persebaya Surabaya.
Kapolri menetapkan 6 tersangka dari tragedi Kanjuruhan setelah melakukan gelar perkara pada pagi hari ini dengan sejumlah bukti yang cukup.
Untuk daftar tersangka yang diumumkan oleh Kapolri sebagai berikut
- Akhmad Hadian Lukita selaku Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB)
- Abdul Haris selaku Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC
- Suko Sutrisno selaku Security Officer
- AKP Hasdarman selaku Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur
Baca Juga: Profil Biodata Laode M Syarif Anggota 'TGIPF' Kanjuruhan, Terbaru dan Lengkap
- Wahyu SS selaku Kabag Ops Polres Malang
- Kasat Sanata Polres Malang berinisial BSA
Kapolri menjelaskan telah memeriksa 48 orang saksi yang terdiri dari 26 personel Polri, 3 orang penyelenggara pertandingan, 8 orang steward, 6 saksi yang saat itu ada di TKP, dan 5 orang korban.
Diketahui, tragedi Kanjuruhan tersebut telah menewaskan 127 orang, 2 diantaranya adalah anggota polisi dan 125 orang adalah suporter Arema FC yang dikenal sebagai Aremania.
Baca Juga: Nugroho Setiawan Ahli Keamanan Berlisensi FIFA yang Jadi Anggota TGIPF Stadion Kanjuruhan
Demikian daftar 6 orang tersangka buntut panjang tragedi Kanjuruhan yang diumumkan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo.***