Baca Juga: Profil Wanda Hamidah Lengkap dengan Umur, Profesi, hingga Akun Instagram IG Miliknya
Jika dilihat dari pangkat dan golongan PNS, ia termasuk PNS dengan golongan IV/d berpangkat Pembina Utama Madya.
Dalam hal sisi akademis, Alimin Ribut Sujono telah selesai menamatkan pendidikannya di jenjang S1 dengan meraih gelar Sarjana Hukum (SH) dan telah menempuh pendidikan S2 dengan gelar Magister Hukum (MH).
Karir
Sebelum di Pengadilan Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono menjabat sebagai Kepala PN Bantul dan pernah menangani kasus sengketa dana hibah Persiba Bantul.
Selain itu Alimin Ribut Sujono pun pernah menjadi hakim tunggal di PN Jakarta Selatan saat menangani kasus permohonan pasangan beda agama.
Disebut sebagai hakim kontroversial, karena dari kasus itu pasangan beda agama ini diputuskan untuk mengabulkan semua permohonan.
Permohonan yang pasangan peda agama ini diijinkan pula melakukan pencatatan perkawinan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Jakarta Selatan.
Harta Kekayaan