Polisi berpangkat Bharada ini adalah penembak kelas satu di Resimen Pelopor dan juga menjadi pelatih teknik penyelamatan pada medan vertikal atau curam (vertical rescue).
Richard ialah anggota Brimob Indonesia yang diminta untuk perbantuan sebagai Aide de camp (Adc). Ia menjadi asisten pribadi Irjen Ferdy Sambo.
Polisi yang memiliki satu garis miring berwarna merah ini juga memiliki tugas sebagai pengamanan keluarga Irjen Ferdy Sambo.
Nama Richard tiba-tiba menjadi perbincangan masyarakat setelah menjadi tersangka pertama sekaligus penembak pertama Brigadir Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022.
Ia ditetapkan tersangka pada 3 Agustus 2022, penetapan ini dilakukan oleh Tim Khusus bentukan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.
Eliezer didakwa dengan sangkaan pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berdasarkan kesaksiannya, Bharada Eliezer melakukan penembakan kepada Brigadir Yosua Hutabarat atas perintah dari atasannya, Irjen. Pol. Ferdy Sambo.
Sebelum dilakukan oleh Eliezer, Ferdy Sambo sempat meminta Ricky Rizal menjadi eksekutor penembakan namun perintah tersebut ditolak dengan alasan tidak tega.