Kronologi Peluru Nyasar Polisi Anggota Polantas di Pontianak Kalbar yang Tewaskan Pengendara Mobil

- 4 November 2022, 10:28 WIB
Kronologi peluru nyasar dari senjata api milik polisi lalu lintas di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar)
Kronologi peluru nyasar dari senjata api milik polisi lalu lintas di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) /JESSICA HELENA WUYSANG/ANTARA FOTO


MALANG TERKINI - Berikut kronologi peluru nyasar polisi di Pontianak Kalbar yang menewaskan salah seorang pengendara mobil.

Peristiwa peluru nyasar anggota polisi lalu lintas (Polantas) terjadi di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Rabu siang, 2 November 2022.

Peluru nyasar dari pistol polisi personel polantas itu mengenai seorang warga bernama Suwardi (48), yang berada di dalam mobil.

Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Wanita Bercadar Bawa Pistol dan Terobos Istana Merdeka Adalah Temui Presiden Jokowi

Kronologis kejadian menurut Kapolda Kalbar Irjen Pol. Suryanbodo Asmoro, pada pukul 11.30 WIB dua anggota polantas, FM dan T, berada di Pos Garuda, Jalan Tanjungpura Pontianak.

Ketika sedang beristirahat itu, FM membersihkan senjata laras pendek miliknya yang basah karena terkena air hujan.

"Saat istirahat setelah menjalankan tugasnya mengatur lalu lintas, lalu pelaku FM membersihkan senjata laras pendeknya karena sebelumnya basah karena air hujan," kata dia, Rabu, dikutip dari ANTARA.

Menurut Kapolda Kalbar, sewaktu dibersihkan keluarlah ledakan dari senjata tersebut dan pelurunya mengenai dinding triplek hingga mantul dan ke luar ruangan pos lalu menyasar ke korban (atau tidak ada unsur kesengajaan).

"Atas kejadian itu, korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan dan korban Suwardi meninggal dunia di rumah sakit," ujar Suryanbodo.

Baca Juga: Amalan-Amalan Saat Gerhana Bulan Berdasarkan Hadits Nabi

Dirreskrimum Polda Kalbar Kombes Pol. Aman Guntor menyatakan berdasar hasil olah TKP, telah terjadi satu kali ledakan atau tembakan hingga menembus dinding pos dan mengenai telinga bagian kepala korban.

Pada saat itu, korban dalam posisi berada di dalam mobil dengan jarak sekitar 15 meter dari pos polisi lalu lintas tersebut.

Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, baik personel polantas maupun warga yang berada di sekitar lokasi kejadian.

"Korban meninggal di rumah sakit, dan dalam kasus ini kami sudah memeriksa beberapa saksi termasuk teman pelaku dan masyarakat di sekitar TKP," terang Aman.

Dia menyebutkan, dalam kasus ini pelaku diancam pasal 359 KUHP atau kelalaian hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia.

Kabid Propam Polda Kalbar, Kombes Pol. Andree Gamma Putra menyatakan bahwa apa yang dilakukan pelaku, yakni Bripka FM, sudah menyalahi prosedur dan sangat fatal sekali.

Menurutnya, protap dalam membersihkan senjata api sudah diatur, yaitu di gudang senpi, lapangan tembak, dan tidak boleh membersihkannya sembarangan.

Baca Juga: Profil Adzan Romer, Ajudan yang Sempat Todongkan Senjata Api ke Arah Ferdy Sambo

Andree menambahkan, atas kelalaian hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia, FM diancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sementara itu, Ketua Kompolnas Benny Mamoto menyampaikan bahwa insiden peluru nyasar senjata api anggota Polantas Polresta Pontianak yang menewaskan seorang warga hendaknya menjadi bahan evaluasi.

“Kejadian ini perlu menjadi bahan evaluasi yang menyeluruh ke seluruh jajaran Polri agar tidak terulang,” kata dia dikonfirmasi di Jakarta, Kamis malam, 3 November 2022, seperti dilansir ANTARA.

Menurut Benny, kelalaian anggota Polantas tersebut sangat fatal, karena tidak melakukan prosedur yang benar dalam mengosongkan pistol.

"Seharusnya magasin dilepas terlebih dahulu, baru kemudian dibuka untuk memastikan tidak ada peluru di mulut laras," tuturnya.

Ia menjelaskan, solusi agar kecelakaan tersebut tidak berulang adalah harus melakukan latihan terus menerus dan diingatkan tentang tata cara menyimpan, membawa, merawat, serta menggunakan senjata api yang aman dan baik sesuai SOP.

"Pengecekan kelengkapan surat senjata dan kebersihan senjata harus terus dilakukan," tandas Benny.***

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah