Sedangkan kepanitian penyelenggaraan di daerah ditetapkan oleh seorang Gubernur, di kabupaten oleh Bupati, dan di Kota oleh Walikota.
Kepanitian penyelenggaraan di luar negeri ditetapkan oleh setiap kepala perwakilan RI setempat.
Kedua, pokok-pokok kegiatan di pusat untuk kegiatan utama ada Upacara Ziarah Nasional, Upacara Tabur Bunga di Laut, dan Upacara Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional di Istana Negara dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Sedangkan untuk kegiatan pokok di pusat terdapat kegiatan upacara bendera di setiap instansi baik di pemerintah maupun di Non Pemerintah.
Kegiatan utama di daerah terdapat Upacara Ziarah di Taman Makam Pahlawan Nasional dan Upacara Tabur Bunga di Laut. Sedangkan untuk kegiatan pokoknya sama yaitu terdapat upacara bendera di setiap instansi pemerintah dan non pemerintah.
Kegiatan di luar negeri dengan mengadakan acara peringatan yang disesuaikan dengan kondisi dan situasi setempat.
Ketiga, pembiayaan acara di pusat bersumber dari anggaran DIPA Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Tahun Anggaran 2022.
Pembiayaan di daerah untuk acara peringatan Hari Pahlawan 2022 dibebankan pada APBD baik itu tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Sedangkan untuk pembiayaan acara peringatan Hari Pahlawan 2022 di luar negeri dibebankan pada anggaran perwakilan RI, KBRI, dan Konsulat Jenderal.