Petunjuk Pelaksanaan Hening Cipta pada Upacara Hari Pahlawan 2022, Dilaksanakan Serentak Selama 60 Detik

- 4 November 2022, 12:18 WIB
Ilustrasi - petunjuk pelaksanaan hening cipta pada kegiatan upacara peringatan Hari Pahlawan 2022 yang dilaksanakan secara serentak selama 60 detik
Ilustrasi - petunjuk pelaksanaan hening cipta pada kegiatan upacara peringatan Hari Pahlawan 2022 yang dilaksanakan secara serentak selama 60 detik /ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/

MALANG TERKINI – Petunjuk pelaksanaan hening cipta pada kegiatan upacara peringatan Hari Pahlawan 2022 telah tercantum dalam buku pedoman yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial RI.

Pelaksanaan hening cipta dalam upacara Hari Pahlawan 2022 dilaksanakan secara serentak selama 60 detik.

Sifat upacara pada peringatan Hari Pahlawan 2022 ini adalah khidmat, tertib, dan sederhana dengan tidak lupa tetap mengutamakan protocol kesehatan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Hari Pahlawan 2022: Ada Upacara Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional di Istana Negara pada 10 November 2022

Pelaksanaan upacara Hari Pahlawan 2022 dilakukan pada hari Kamis, 10 November 2022 pada jam 08.00 yang bertempat di lapangan terbuka atau kondisional.

Seperti biasanya, kegiatan upacara Hari Pahlawan 2022 meliputi pengibaran bendera dan lagu ‘Indonesia Raya’, mengheningkan cipta, pembacaan Pancasila, UUD 1945, do’a dan pembacaan pesan-pesan pahlawan.

Kemensos RI juga menyampaikan apabila tidak memungkinkan untuk upacara di lapangan terbuka, maka pengibaran bendera Merah Putih dapat dilakukan dengan menyediakan bendera Merah Putih yang sudah terpasang di tiang.

Dalam bagian mengheningkan cipta, terdapat petunjuk khusus untuk melaksanakan hening cipta yang dilakukan secara serentak selama 60 detik.

Kemensos menjelaskan bahwa pelaksanaan hening cipta serentak 60 detik ini bertujuan untuk mengenang dan menghormati jasa para pahlawan yang gugur dalam memperjuangkan kemerdekaan bangsa dan negara Indonesia.

Baca Juga: Erina Gudono Ungkap Sikap Calon Suami yang Perhatian dan Detail, Warganet: Mas Kaesang Cuek

Di pusat, hening cipta selama 60 detik dilakukan pada Upacara Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama, tepatnya di Kalibata Jakarta. Pelaksanaan hening cipta ditandai dengan adanya bunyi sirine selama 60 detik.

Di provinsi dan kabupaten atau kota, hening cipta selama 60 detik dilaksanakan pada uapacara bendera di halaman kantor Gubernur, Bupati, atau Walikota. Hening cipta selama 60 detik ditandai dengan bunyi sirine di lembaga, instansi pemerintah dan swasta.

Sedangkan di kecamatan, kelurahan, dan desa. Pelaksanaan hening cipta selama 60 detik dilakukan pada upacara bendera di tempat upacara yang ditandai dengan bunyi sirine selama 1 menit dengan tetap mematuhi protocol kesehatan.

Selain itu, setiap orang yang tidak mengikuti upacara dan mendengar bunyi sirine ini diharapkan untuk tetap mengheningkan cipta selama 60 detik.

Baca Juga: Hari Pahlawan 2022: Maksud dan Tujuan Penyelenggaraan Peringatan Hari Pahlawan pada 10 November 2022u

Apabila ia berada di tempat umum, rumah, jalan raya, dan kendaraan umum maka wajib untuk berhenti sejenak untuk mengheningkan cipta selama 60 detik.

Kegiatan kerja yang berhenti pada saat hening cipta dikecualikan untuk mereka yang sedang melakukan tugas yang bisa berbahaya apabila ditinggalkan walau sejenak.

Kemensos RI menghimbau agar pelaksanaan hening cipta serentak 60 detik ini dapat dikoordinasikan oleh pihak kepolisian, Pemda, Satpam, dan Hansip.

Selain itu, Kemensos juga menyampaikan bahwa penyebaran informasi yang berkaitan dengan hening cipta serentak 60 detik ini dapat disebar luaskan melalui media cetak, elektronik, mobil unit kementerian, dan media lainnya seperti tempat peribadatan.

Demikian informasi yang berkaitan dengan petunjuk pelaksanaan hening cipta pada kegiatan upacara peringatan Hari Pahlawan 2022 yang dilaksanakan secara serentak selama 60 detik.***

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah