Hal itu, sebagaimana tercantum dalam UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, meliputi sudah menjalankan dua pertiga masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dan menunjukkan penurunan risiko
Menurut Rika, Umar Patek telah memenuhi persyaratan khusus yakni mengikuti program pembinaan deradikalissi dan berikrar setia kepada NKRI.
Selain itu, pemberian pembebasan bersyarat kepada napiter tersebut juga direkomendasikan BNPT serta Densus 88 Antiteror Mabes Polri.
Umar Patek merupakan napiter yang mendapat vonis 20 tahun penjara pada Juni 2012 karena keterlibatan dengan sejumlah aksi terorisme termasuk kasus bom Bali.
Baca Juga: Biodata Zsa Zsa Utari, Profil Pemeran Maria di Imperfect the Series 2: Umur, Keluarga, Karya
Selama dipenjara dan mendapatkan program deradikalisasi dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Umar dinyatakan jauh berbeda dari sebelumnya.
BNPT mengungkapkan bahwa Umar sudah berikrar setia kepada NKRI dan mengakui kesalahan mengenai pemahaman radikal terorismenya.
Selain itu, menurut BNPT, Umar juga berjanji siap untuk membantu negara dalam memerangi terorisme di Indonesia.
Umar Patek diketahui sebagai keturunan Arab-Indonesia. Ia juga dikenal cukup berprestasi saat SMA.