Hal itu, menurutnya, serupa dengan pengamatannya terhadap kasus Putri Candrawathi dan kasus di Jombang yang juga merupakan "false accusation" atau tuduhan palsu yang tidak berdasar berjenis "relabelling".
Menurut Reza, perempuan melakukan relabelling bisa sebagai ekspresi dendam, menutupi aib, menyelubungi perasaan bersalah, ataupun menghindari amarah pasangan.
"Relabelling sebagai bentuk 'false accusation' memunculkan keinsafan, khususnya diri saya bahwa keberpihakan kepada korban tetap tidak seharusnya memunculkan sikap apriori," ungkapnya.
Ia menjelaskan, relabelling ini kejadian diyakini adalah sama persis seperti yang disampaikan orang yang mengaku sebagai korban.
Baca Juga: Perkembangan Baru Kasus Mayor Paspampres dan Kowad Kostrad, Ternyata Suka Sama Suka
Bahwa, lanjut Reza, orang mengaku sebagai korban sama sekali tidak mungkin berbohong. Demikian pula implisit bias yang menganggap jenis kelamin tertentu pasti pelaku dan jenis kelamin lainnya pasti korban.
"Cara pandang 'sexist' sedemikian rupa harus dihindari," tuturnya.***