Baca Juga: Kronologi Truk Tabrak Patung Bima dan Bus Karyawan di Purwakarta, Sopir Kabur dan Belum Ditemukan
"Di saat bersamaan datang kendaraan roda empat yang mengarah dari utara menuju ke selatan sehingga terjadi tabrakan di TKP tersebut," ungkap Latif di Jakarta pada Jumat, 27 Januari 2023, seperti dilansir Antara.
Saat ini, Polda Metro Jaya telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus kecelakaan tersebut.
"Setelah kita lakukan gelar perkara bersama sebanyak tiga kali, dari hasil keterangan saksi, bekas jatuh kendaraan, akhirnya kita mengambil kesimpulan, kasus ini SP3," ujar Latif.
Ia menyebutkan beberapa alasan yang menjadi pertimbangan pihak kepolisian melakukan penghentian penyidikan kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI itu.
"Pertama, karena kasus itu telah kadaluarsa. Kedua, tidak cukup bukti. Yang ketiga, tersangka meninggal dunia. Jadi ada kepastian juga di situ kenapa kami beri SP3," terang Latif.
Ia menyatakan, berdasarkan keterangan-keterangan saksi, pengemudi Pajero tidak bisa dijadikan tersangka karena berkendara dalam posisi hak utama jalan.
"Mobil yang dikendarai tidak keluar dari jalurnya, malah pengemudi roda dua 'merampas' jalan dari pengemudi roda empat," beber Latif.
Perwira menengah Polri itu pun menjelaskan alasan korban dijadikan tersangka karena lalai dalam berkendara sehingga menjadi penyebab terjadinya kecelakaan.