Kronologi Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Mobil Purnawirawan Polisi, Korban Jadi Tersangka

- 28 Januari 2023, 08:55 WIB
Ilustrasi. Kronologi kecelakaan motor roda dua mahasiswa UI ditabrak mobil Pajero purnawirawan polisi
Ilustrasi. Kronologi kecelakaan motor roda dua mahasiswa UI ditabrak mobil Pajero purnawirawan polisi /PMJ News

MALANG TERKINI - Berikut kronologi mahasiswa UI Muhammad Hasya tewas ditabrak yang kemudian jadi tersangka dalam kecelakaan tersebut.

Seorang mahasiswa UI bernama Muhammad Hasya Atallah (18) meninggal, diduga ditabrak mobil Pajero purnawirawan polisi berinisial ESBW.

Namun, mahasiswa UI tersebut dijadikan tersangka dalam kasus kecelakaan yang dialaminya karena dinilai lalai dalam berkendara.

Peristiwa naas itu terjadi pada 6 Oktober 2022 yang lalu di daerah Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kronologi Siswi SMP di Sukoharjo Ditemukan Tewas, Diduga Dibunuh Teman Kencan

Kronologi kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Joko Sutriono membenarkan adanya kejadian tersebut.

Menurut Kompol Joko Sutriono, insiden itu bermula ketika korban sedang berkendara sepeda motor, lalu terjatuh sewaktu mencoba menghindari genangan air dan di saat bersamaan ada mobil Pajero melintas.

"Pemotor hindari genangan air. Jadi ngerem mendadak, dia goyang, berbarengan dengan badan dia kena mobil pas lewat si Pajero," kata Joko pada Jumat, 25 November 2022, dikutip dari PMJ News.

Di tempat terpisah, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menjelaskan, kendaraan roda dua korban yang berjalan dari selatan menuju utara melakukan rem mendadak untuk menghindari kendaraan yang berbelok ke kanan.

Baca Juga: Kronologi Truk Tabrak Patung Bima dan Bus Karyawan di Purwakarta, Sopir Kabur dan Belum Ditemukan

"Di saat bersamaan datang kendaraan roda empat yang mengarah dari utara menuju ke selatan sehingga terjadi tabrakan di TKP tersebut," ungkap Latif di Jakarta pada Jumat, 27 Januari 2023, seperti dilansir Antara.

Saat ini, Polda Metro Jaya telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus kecelakaan tersebut.

"Setelah kita lakukan gelar perkara bersama sebanyak tiga kali, dari hasil keterangan saksi, bekas jatuh kendaraan, akhirnya kita mengambil kesimpulan, kasus ini SP3," ujar Latif.

Ia menyebutkan beberapa alasan yang menjadi pertimbangan pihak kepolisian melakukan penghentian penyidikan kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI itu.

Baca Juga: Kronologi Mobil Taktis (Rantis) Komodo TNI Tabrak Ibu Pengemudi Kendaraan Motor Roda Dua hingga Meninggal

"Pertama, karena kasus itu telah kadaluarsa. Kedua, tidak cukup bukti. Yang ketiga, tersangka meninggal dunia. Jadi ada kepastian juga di situ kenapa kami beri SP3," terang Latif.

Ia menyatakan, berdasarkan keterangan-keterangan saksi, pengemudi Pajero tidak bisa dijadikan tersangka karena berkendara dalam posisi hak utama jalan.

"Mobil yang dikendarai tidak keluar dari jalurnya, malah pengemudi roda dua 'merampas' jalan dari pengemudi roda empat," beber Latif.

Perwira menengah Polri itu pun menjelaskan alasan korban dijadikan tersangka karena lalai dalam berkendara sehingga menjadi penyebab terjadinya kecelakaan.

Baca Juga: Kronologi Evakuasi Lansia Meninggal di Loteng Jalan Gemak Sukun oleh Polisi dan Damkar Kota Malang

"Karena kelalaian korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga menghilangkan nyawanya sendiri," tutur Kombes Latif.***

Editor: Niken Astuti Olivia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x