MALANG TERKINI - Seperti yang kita ketahui bahwa vonis hukuman mati telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Ferdy Sambo.
Setelah Sambo, Putri Candrawathi selaku istrinya juga menjalankan sidang vonis. Yang mana dituntut JPU sebelum hasil vonis selama 8 Tahun.
Menanggapi tuntutan ini nama Irma Hutabarat naik. Karena pernyataannya yang berpendapat seharusnya Putri Candrawathi divonis yang sama dengan sambo.
Menurut Irma Hutabarat, sudah sewajarnya vonis hukuman mati juga dijatuhkan ke sang istri. Karena menurutnya istri dari sambo termasuk dalang dalam kasus tersebut.
Dan menurutnya Putri bukanlah seorang tersangka yang pasif melainkan aktif, baik di waktu sebelum kejadian sampai setelah kejadian.
Selain tanggapannya mengenai istri sambo masih banyak lagi komentar dari aktivis satu ini, yang mana menyita perhatian netizen.
Profil Irma Hutabarat
Irma Hutabarat mempunyai nama lengkap Irma Natalia Hutabarat ia lahir di Jakarta pada tanggal 25 Desember 1962.