MALANG TERKINI – Arif Rachman Arifin merupakan mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri yang divonis hakim 10 bulan penjara ditambah denda Rp10 Juta atau subside penjara 3 bulan.
Dalam persidangan vonis tersebut tampak keluarga Arif Rachman Arifin mengikuti dengan sabar sejak awal sidang dimulai hingga akhir vonis dibacakan.
Setelah majelis hakim mengumumkan vonis yang dijatuhkan pada Arif Rachman Arifin, suasana langsung riuh, istrinya langsung mengucapkan Astaughfirullah dan sang ayah langsung sujud syukur.
Dalam vonis tersebut majelis hakim menjelaskan bahwa tindakan mematahkan laptop yang dilakukan Arif Rachman Arifin tidak melawan hukum yang berakibat sistem elektronik bekerja elektronik tidak bekerja dalam kasus ini.
Sehingga Hakim mengesampingkan dakwaan dan tuntutan jaksa terkait tindakannya mematahkan laptop, namun yang memberatkan adalah sikapnya yang tidak profesional dalam bekerja.
Isak tangis sang istri mewarnai suasana persidangan hingga ditenangkan oleh keluarganya yang lain dan terus beristighfar.
Untuk mengetahui latar belakang kehidupan Arif Rachman Arifin dapat disimak dalam profil dan biodata dirinya.
Profil dan Karier Arif Rachman Arifin
Pemilin nama lengkap Arif Rachman Arifin ini lahir pada tanggal kelahiran 23 Juni 1980 sehingga di tahun 2023 ini umurnya 43 tahun.