Apa saja kriteria suatu desa menjadi Desa Wisata?
Beberapa kriteria dalam pengembangan Desa Wisata menurut Kemenparekraf di antaranya yaitu:
1) memiliki potensi (dapat berupa potensi budaya, fisik, dan pertanian peternakan) yang dapat dijadikan sebagai atraksi wisata,
2) memiliki aksesibilitas yang memadai,
3) lokasinya berdekatan dengan objek wisata yang sudah ada atau sudah berkembang,
4) kesediaan dan kesiapan masyarakat setempat dalam mendukung pengembangan desa wisata.
Bagaimana proses pengembangan Desa Wisata?
Dalam proses pengembangan Desa Wisata, terdapat 3 tahapan yang perlu dilakukan oleh pihak desa yang bersangkutan. Tahapan pengembangan yang dimaksud mencakup, pengembangan kelembagaan, sarana prasarana, serta objek dan daya tarik.
Bagaimana tahapan dalam penetapan Desa Wisata?
Suatu desa akan ditetapkan sebagai Desa Wisata melalui beberapa tahapan. Tahapan tersebut meliputi pencanangan Desa Wisata, penilaian Desa Wisata dan kemudian diakhiri dengan penetapan Desa Wisata.
Siapa yang berhak menetapkan suatu desa menjadi Desa Wisata?
Pihak yang memiliki hak untuk menetapkan suatu desa menjadi Desa Wisata yaitu Bupati, melalui Keputusan Bupati. Bupati akan menetapkannya dengan mempertimbangkan hasil penilaian yang telah dilakukan. Hal itu termuat salah satunya dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15 tahun 2019.***