MALANG TERKINI - Rafael Alun Trisambodo ayah Mario Dandy Satrio menjadi sorotan terkait peristiwa David diduga dianiaya oleh anaknya tersebut.
Profil dan biodata Rafael Alun Trisambodo pun ditelusuri netizen untuk mengenali sosok pejabat Ditjen Pajak yang kabarnya kini dicopot dari jabatan itu.
Nama Rafael Alun Trisambodo menjadi perbincangan warganet hingga masuk dalam daftar trending topic di Twitter pada Jumat, 24 Februari 2023.
Hal tersebut bermula dari kasus dugaan penganiayaan Mario Dandy Saputro (20) terhadap Cristalino David Ozora (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin, 20 Februari 2023 lalu.
Baca Juga: Profil Poppy Dharsono: Dari Fashion hingga Politik
Diketahui, Rafael Alun Trisambodo seorang pejabat Ditjen Pajak adalah ayah Mario Dandy Satrio yang ikut terkena getah akibat perbuatan anaknya tersebut.
Rafael merupakan pejabat eselon III yang menjabat Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Di media sosial ia turut mendapat kecaman dan harta kekayaan yang dimilikinya pun menjadi sorotan warganet karena berjumlah fantastis dan dinilai tidak wajar.
Rafael pun telah menyampaikan permintaan maaf melalui sebuah video kepada berbagai pihak atas perbuatan anaknya yang membuat geger di jagat maya itu.
Baca Juga: Soal Kasus David Dianiaya Anak Pejabat Ditjen Pajak, Mahfud MD: Harus Diproses Hukum
Dirinya menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia pun mengaku siap memberikan klarifikasi terkait harta kekayaan yang dimilikinya sebagai bentuk pertanggungan jawab.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan telah memberikan instruksi kepada Itjen Kemenkeu untuk memeriksa kewajaran harta Rafael Alun Trisambodo.
Untuk memudahkan proses pemeriksaan tersebut, Sri Mulyani mencopot jabatan Rafael di Direktorat Jenderal Pajak pada Kamis, 24 Februari 2023.
Baca Juga: Jonathan Latumahina Siapa? Profil Ayah David yang Jadi Pengurus GP Ansor
Ia menyebutkan dasar pencopotan dari jabatan struktural itu adalah pasal 31 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengenai disiplin pegawai negeri sipil.
Wamenkeu Suahasil Nazara mengungkapkan, Rafael masih tetap berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terikat dengan seluruh kode etik, disiplin, dan aturan administratif.
Menurut Staf Khusus Kemenkeu Yustinus Prastowo, Rafael yang saat ini dicopot dari jabatannya itu masih menerima gaji tetapi tidak mendapat tunjangan selama pemeriksaan.
Harta kekayaan Rafael yang diperiksa Itjen Kemenkeu termasuk dugaan kepemilikan kendaraan mewah, indekos di Jaksel, dan harta lain dengan jumlah mencapai Rp56 miliar.
Harta kekayaan miliknya tersebut bisa merupakan warisan, hibah, ataupun hasil bisnis di luar pekerjaan yang masih perlu didalami dalam pemeriksaan karena tidak ada penjelasan detail soal itu di LHKPN.
Masih menurut Yustinus, pemeriksaan terhadap harta Rafael diperkirakan selama lima hari dan bisa lebih lama jika terdapat perkembangan yang perlu ditindaklanjuti.***