Lalu pada hari itu juga, tersangka MDS dan tersangka S mendatangi korban yang sedang berada di rumah teman korban di daerah Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan dan akhirnya melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Tersangka S bertanya kepada tersangka MDS, 'Ntar gua ngapain?'. Kemudian tersangka MDS menjawab, 'Ntar lu videoin aja'," jelas Ade.
Tersangka S menuruti perintah tersangka MDS dengan merekam kejadian penganiayaan tersebut dengan menggunakan ponsel milik tersangka MDS.
Kini tersangka S dijerat dengan pasal 76C junto pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Baca Juga: Polisi Ungkap AG Pacar Mario Dandy Satrio Sempat Bantu Menolong David Usai Dianiaya di Pesanggrahan
Sementara itu, AG yang merupakan kekasih dari tersangka MDS masih berstatus sebagai saksi.***