Kemenag Umumkan Kuota Haji Tiap Provinsi, Jabar dan Jatim Terbanyak

- 25 Februari 2023, 20:25 WIB
Ilustrasi. Kemenag telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Kuota Haji Tiap Provinsi
Ilustrasi. Kemenag telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Kuota Haji Tiap Provinsi /pixabay/GLady

MALANG TERKINI – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) telah mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 189/2023M tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 Hijriah atau tahun 2023 Masehi ini ditandatangani langsung oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tertanggal 13 Februari 2023.

Dalam surat keputusan tersebut menyebutkan bahwa Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah menetapkan kuota haji Indonesia untuk penyelenggaraan ibadah di tahun ini. Berdasarkan hal tersebut Menag menetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 1444 H berjumlah 221.000 orang, dan terdiri atas 203.320 untuk kuota haji reguler, sedangkan kuota haji khusus berjumlah 17.680 orang.

Lebih lanjut, di dalam Surat Keputusan tersebut juga menyebutkan bahwa kuota Jemaah haji reguler di tahun berjalan berjumlah 190.897 orang, kuota prioritas atau lanjut usia sejumlah 10.166 orang, kuota pembimbing sejumlah 685 orang, dan kuota petugas haji daerah 1.572 orang.

Baca Juga: Biaya Haji 2023 Naik, Menag Yaqut Cholil Qoumas: Telah Melalui Proses Kajian

Untuk kuota haji khusus, terbagi dalam kuota jamaah haji khusus sejumlah 16.305 orang, dan kuota petugas haji khusus 1.375 orang.

Data Sebaran Kuota Haji Reguler Tiap Provinsi di Indonesia

Berikut adalah data penyebaran kuota haji reguler setiap Provinsi di Indonesia untuk tahun 1444 H/2023 M:

1. Aceh: 4.378 jemaah haji
2. Sumatera Utara: 8.328 jemaah haji
3. Sumatera Barat: 4.613 jemaah haji

Baca Juga: Inilah 3 Motor Listrik Produk Dalam Negeri, Salah Satunya Buatan Siswa SMK Purbalingga

4. Riau: 5.047 jemaah haji
5. Jambi: 2.909 jemaah haji
6. Sumatera Selatan: 7.012 jemaah haji

Halaman:

Editor: Iksan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x