Baca Juga: 5 Fakta Menarik Film Horor Jagat Arwah, Diperankan oleh Aktor dan Aktris Ternama Indonesia
Kedua pelaku pembacokan mobil kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal Undang-Undang Darurat tentang senjata tajam dan pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perusakan.
4. Alasan pelaku bawa senjata tajam
Setelah berhasil mengamankan pelaku, Lifeld mendapat informasi tambahan bahwa alasan pelaku membawa senjata tajam yaitu untuk melindungi dan menjaga diri.
Selain itu, pada saat kejadian diketahui jika pelaku ternyata dalam kondisi berada di bawah pengaruh minuman alkohol.
“Kedua pelaku yang masih berada di bawah umur mengaku membawa senjata tajam dengan alasan untuk berjaga-jaga dan alasan menjaga diri dan mereka terpengaruh alkohol,” kata Lifeld.***