4 Fakta Terbaru Kasus Pembacokan Mobil di Magelang

- 9 Maret 2023, 07:05 WIB
Terjadi kasus pembacokan mobil dengan celurit di Magelang, oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor
Terjadi kasus pembacokan mobil dengan celurit di Magelang, oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor /Antara/HO

MALANG TERKINI – Beberapa hari yang lalu atau tepatnya pada Senin, 6 Maret 2023, media sosial dihebohkan dengan adanya video pembacokan mobil oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor sambil membawa senjata tajam berupa celurit.

Peristiwa pembacokan mobil ini terjadi di daerah Metro Square, Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

Saat ini kasus pembacokan mobil tersebut masih didalami oleh Polresta Magelang.

Baca Juga: 4 Fakta Penting Baterai Motor Listrik, Nomor 3 Wajib Diingat!

1. Peristiwa berawal dari pelaku yang kejar seorang ibu-ibu

Dikutip Malang Terkini dari Antara yang diunggah pada Rabu, 8 Maret 2023, Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Lifeld Constantuen Baba menyampaikan bahwa menurut keterangan dari M. Kholik Sugiarto selaku pengemudi mobil yang menjadi korban, peristiwa pembacokan berawal ketika korban melihat kedua pelaku mengganggu seorang ibu-ibu yang ingin ke pasar dengan membawa kerombong.

M. Kholik lalu berniat untuk menolong ibu tersebut dengan mendekatkan atau memepetkan mobilnya ke sepeda pelaku, dengan harapan agar pelaku menghindar dan menjauh.

“Korban yang melihat pelaku mengejar seorang ibu membawa barangm kemudian korban berjalan agak mepet untuk mengindarkan ibu itu dari pelaku,” kata Lifeld.

Baca Juga: Vira! Video Pelaku Klitih Ditabrak Pengendara Mobil di Mertoyudan Magelang

Namun, yang terjadi pelaku bukannya menghindar, akan tetapi justru malah menyerang dengan melakukan pembacokan menggunakan celurit terhadap mobil M. Kholik.

M. Kholik tidak tinggal diam, Ia kemudian mengejar dan menyerempet sepeda pelaku hingga akhirnya menyebabkan mereka terjatuh.

Setelah itu, M. Kholik melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Mertoyudan dan petugas kemudian langsung menuju lokasi kejadian serta mengamankan kedua pelaku.

Akibat peristiwa penyerangan dengan cara pembacokan ini, mobil yang dikendarai oleh M. Kholik mengalami kerusakan pada bagian depan.

Baca Juga: Tak Cukup Cuma Penggunaan Mobil Listrik dalam Pencegahan Perubahan Iklim, Perlu Pengembangan Transportasi Umum

2. Pelaku telah ditangkap dan diamankan polisi

Setelah kejadian, kedua pelaku pembacokan mobil berhasil ditangkap dan diamankan oleh pihak kepolisian.

Saat dilakukan penangkapan, polisi turut menyita barang bukti senjata tajam berupa celurit serta kendaraan sepeda motor, pakaian, dan dua buah helm dari kedua pelaku.

3. Pelaku berusia di bawah 18 tahun

Setelah berhasil ditangkap, polisi mendapat informasi bahwa kedua pelaku yang berinisial DA dan PB ini masih berusia 17 tahun. Saat ini mereka tengah menempuh pendidikan di kelas sepuluh Sekolah Menengah Atas (SMA).

Baca Juga: 5 Fakta Menarik Film Horor Jagat Arwah, Diperankan oleh Aktor dan Aktris Ternama Indonesia

Kedua pelaku pembacokan mobil kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal Undang-Undang Darurat tentang senjata tajam dan pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perusakan.

4. Alasan pelaku bawa senjata tajam 

Setelah berhasil mengamankan pelaku, Lifeld mendapat informasi tambahan bahwa alasan pelaku membawa senjata tajam yaitu untuk melindungi dan menjaga diri.

Selain itu, pada saat kejadian diketahui jika pelaku ternyata dalam kondisi berada di bawah pengaruh minuman alkohol.

“Kedua pelaku yang masih berada di bawah umur mengaku membawa senjata tajam dengan alasan untuk berjaga-jaga dan alasan menjaga diri dan mereka terpengaruh alkohol,” kata Lifeld.***

Editor: Ratna Dwi Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah