Dor! Kronologi Dua Pelaku Curas Berhasil Dibekuk Polres Malang Setelah Melakukan Perlawanan

- 11 Maret 2023, 13:09 WIB
Polres Malang berhasil menangkap pelaku curas di dua TKP yang sempat viral di sosial media.
Polres Malang berhasil menangkap pelaku curas di dua TKP yang sempat viral di sosial media. /Polres Malang

MALANG TERKINI – Dua Pelaku curas atau pencurian dengan kekerasan dengan sadis saat beraksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP)

Dua pelaku tersebut sempat virasl di sosial media karena modus penjambretan yang dilakukan di Kecamatan Pagelaran dan Karangploso Kabupaten Malang

Kedua pelaku yang diamankan oleh Satreskrim Polres Malang yaitu ME beralamat di Tajinan, Kabupaten Malang dan pemilik nama berinisial S, warga Tumpang, Kabupaten Malang.

Baca Juga: Vira! Video Pelaku Klitih Ditabrak Pengendara Mobil di Mertoyudan Magelang

Mereka beroperasi di dua Tempat Kerjadian Perkara yaitu di daerah Pagelaran Kabupaten Malang dan Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro menjelaskan bahwa saat diamankan, pelaku bernama ME melakukan perlawanan.

ME berusaha kabur menggunakan mobil saat akan diamankan dan berusaha untuk menabrak petugas.

"Pada saat digrebek, yang bersangkutan lari naik mobil, hampir menabrak anggota yang bertugas. Tembakan peringatan tidak dihiraukan, kemudian petugas menembak ban mobil tersangka," kata Kasatreskrim Polres Malang.

Baca Juga: Polres Malang dan Perum Jasa Tirta I Jalin Kerjasama Pengamanan Obvitnas 

Meskipun ban mobil sudah ditembak, namun tersangka tetap tak mau menyerah hingga petugas memecahkan kaca mobil dan menembak kaki pelaku.

"Kedua pelaku ini dikenal sadis, mereka tidak segan membacok para korbannya," kata Iptu Wahyu Rizki Saputro.

Iptu Wahyu Rizki Saputro menjelaskan kronologi terjadinya penjambretan atau pencurian dengan kekerasan sadis yang terjadi pada hari Sabtu 23 Februari 2023 sekitar pukul 11.00 WIB di Pagelaran dan pada hari Senin, 25 Februari 2023 sekitar 06.30 WIB di Karangploso Kabupaten Malang.

Baca Juga: Profil dan Biodata Aiptu AR, Anggota Polres Pamekasan yang Dilaporkan dalam Perkara Kekerasan Seksual

Di Pagelaran pelaku menjambret penjual bunga untuk ziarah kubur di Desa Brongkal Kecamatan Pagelaran dengan modus ingin membeli. bunga

"Pada saat korban hendak membungkus bunga tersebut, pelaku langsung menarik kalung emas dan liontin yang saat itu sedang dipakai korban. Kemudian mereka berdua melarikan diri," kata Iptu Wahyu Rizki Saputro.

Di Karangploso, korban bernama Siti Rohmah, 53 tahun yang sedang berdiri di depan rumah menunggu penjual sayur keliling langganannya.

Kedua pelaku yang mengendari sepeda motor itu menghampiri korban, pelaku berinisial S turun dari sepeda motor dan pura-pura menanyakan alamat. Namun korban menjawab tidak tahu kemudian bergegas masuk rumah.

Baca Juga: Rizky Billar jadi Tersangka Kasus KDRT pada Lesti Kejora, Harus Nginap di Polres Jakarta Selatan

Namun saat korban balik badan, tersangka S membuntuti korban dan berusaha merampas kalung yang dipakai korban sambil mengeluarkan senjata tajam karena korban melawan.

"Korban dibacok oleh pelaku kearah kepala, namun sempat ditangkis oleh korban sehingga mengenai tangan korban sebelah kanan, dan setelah itu anggota keluarga korban keluar dan turut menjadi korban karena tersangka S menembacok para korban di bagian kepala" ucap Iptu Wahyu Rizki Saputro.


Dari penyidikan Satreskrim Polres Malang akhirnya kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHP, ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun. ***

Editor: Ratna Dwi Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x