Polres Blitar Kota Tetapkan 5 Orang Tersangka atas Kasus Ledakan Bubuk Mesiu di Dusun Tegalrejo

- 15 Maret 2023, 20:05 WIB
Potret keadaan rumah yang alami kerusakan pasca terjadinya ledakan bubuk mesiu di Dusun Tegalrejo
Potret keadaan rumah yang alami kerusakan pasca terjadinya ledakan bubuk mesiu di Dusun Tegalrejo /Antara/Asmaul Chusna

Sebanyak 21 orang saksi telah diperiksa serta dilibatkan dalam proses gelar perkara oleh penyidik.

Hasil dari pemeriksaan dan gelar perkara tersebut, telah ditetapkan sebanyak lima orang tersangka dalam kasus ledakan bubuk mesiu yang terjadi di Dusun Tegalrejo.

Penetapan status sebagai tersangka tersebut diberikan setelah mereka dianggap melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

Dari lima orang tersangka yang telah ditetapkan, empat di antaranya telah meninggal dunia dan satu lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Kepala Polres Blitar Kota yakni AKBP Argo Wiyono.

Baca Juga: Kronologi Ledakan Diduga Petasan di Kasembon Malang, Empat Orang Jadi Korban

“Dari hasil gelar perkara ditemukan cukup bukti serta dapat disimpulkan bahwa dilakukan penetapan tersangka lima orang. Empat orang telah meninggal berikut satu orang sampai sekarang masih kami lakukan pencarian,” kata AKBP Argo Wiyono dikutip Malang Terkini dari Antara pada Rabu, 15 Maret 2023.

Empat dari lima orang yang menjadi tersangka dalam kasus ledakan bubuk mesiu di Dusun Tegalrejo ini diantaranya yaitu Darman (65), Aripin (28), Widodo (23) dan Wawa (17).

Satu orang tersangka lainnya yang masih dalam pencarian merupakan pihak yang memiliki peran sebagai pemberi perintah dan penyuplai bahan untuk petasan.

“Diduga orang yang menyuruh melakukan dan menyuplai bahan. Ini yang jadi bahan petasan,” jelas AKBP Argo Wiyono.

Terkait satu tersangka yang belum ditemukan, Kapolres Blitar Kota sudah menerbitkan surat DPO bagi orang tersebut.***

Halaman:

Editor: Ratna Dwi Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x