Pakar Nilai Duet Ganjar-Prabowo Optimis Jadi Pasangan Ideal Menangkan Pilpres 2024

- 24 Maret 2023, 13:03 WIB
Ilustrasi. Pemilu 2024
Ilustrasi. Pemilu 2024 ///ANTARA/D.D Kliwon

Sampai dengan saat ini telah tersedia 575 kursi di parlemen, oleh karena itu pasangan Capres dan Cawapres pada Pilpres 2024 nanti, harus memiliki dukungan paling sedikit 115 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Di samping itu, para pasangan Capres dan Cawapres juga dapat diusung oleh Parpol atau gabungan Parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal sebanyak 34.992.703 suara.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai-partai politik peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), atau memperoleh 25 persen dari total suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR tahun sebelumnya.***

Halaman:

Editor: Niken Astuti Olivia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x