Putusan PN Jakpus Minta KPU Tunda Pemilu 2024 Jadi Sorotan, Buntut Gugatan Partai Prima

- 4 Maret 2023, 13:11 WIB
Ahmad Basarah, salah satu pihak yang tanggapi hasil putusan PN Jakpus terkait penundaan Pemilu 2024
Ahmad Basarah, salah satu pihak yang tanggapi hasil putusan PN Jakpus terkait penundaan Pemilu 2024 //Antara/HO-Dokumen Pribadi

MALANG TERKINI – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) jadi sorotan usai kabulkan semua gugatan yang dilayangkan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

Partai Prima lakukan gugatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena merasa adanya kecurangan dalam proses verifikasi faktual oleh KPU, sehingga menyebabkan kerugian dan berakibat pada tidak lolosnya partai ini sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

KPU menyampaikan penyebab Partai Prima tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 yaitu karena tak memenuhi syarat (TMS). Namun hal itu kemudian dibantah oleh Partai Prima, mereka merasa bahwa semua persyaratan yang ditetapkan oleh KPU telah dipenuhi.

Baca Juga: Update Terkini Kebakaran Depo Pertamina Plumpang: Dari Pasokan BBM hingga Jumlah Korban Jiwa

Atas hal tersebut, kemudian Partai Prima melakukan berbagai upaya hukum. Mulai dari melakukan gugutan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Akan tetapi, upaya yang dilakukan masih belum membuahkan hasil.

Partai Prima layangkan gugatan ke PN Jakpus

Hingga akhirnya Partai Prima mengajukan gugatan ke PN Jakpus, dan kali ini upaya yang dilakukan membuahkan hasil. PN Jakpus menerima semua gugatan yang dilayangkan oleh Partai Prima terhadap KPU. PN Jakpus kemudian memberikan beberapa putusan atas hal tersebut.

Salah satu hasil putusan PN Jakpus yaitu meminta KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan tahapan Pemilu dari awal, selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Dengan adanya hasil putusan dari PN Jakpus ini, mengisyaratkan bahwa pelaksanaan Pemilu harus ditunda sampai dengan sekitar Juli 2025.

Baca Juga: Sejarah Depo Pertamina Plumpang: Terminal BBM Paling Efisien di Dunia, Pernah Kebakaran pada 2009

Akan tetapi, hasil putusan PN Jakpus itu kemudian menjadi sorotan dan menuai banyak tanggapan dari berbagai pihak, seperti dari Ketua dan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI serta pihak lainnya.

Halaman:

Editor: Niken Astuti Olivia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x