Si kembar mengatakan akan mengembalikan uang sesuai nominal masing-masing. Namun hingga Oktober 2022, tidak ada kepastian dari si kembar sehingga para korban melaporkan masing-masing kerugiannya di Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan dan Polres Kota Tangerang.
Kepolisian masih menyelidiki sampai memanggil para pelaku. Namun belum mendapatkan titik terang sampai akhirnya salah satu pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Kota Tangerang Selatan.
"Semua laporan polisi dari para korban infonya sudah dikumpulkan dan selanjutnya akan ditindak lebih lanjut atas atensi Bapak Kapolri," katanya.