Operasional Angkutan Barang Dibatasi oleh Pemerintah Selama Libur Idul Adha

- 25 Juni 2023, 12:39 WIB
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan keputusan bersama perihal pembatasan operasional angkutan barang selama libur Idul Adha 1444 H.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan keputusan bersama perihal pembatasan operasional angkutan barang selama libur Idul Adha 1444 H. /Pexels/Pixabay

Sementara untuk ruas jalan non-tol, yaitu DKI Jakarta-Jawa Barat: Jakarta-Bekasi-Cikampek-Pamanukan-Cirebon dan Jawa Barat: Cikampek-Purwakarta-Cikalong-Padalarang-Cileunyi. Hendro mengatakan pengaturan pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, dan barang pokok.

Dithen Hubdat juga menginformasikan angkutan barang yang dibatasi tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang, dan surat muatan yang berisi keterangan mengenai jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang serta nama dan alamat pemilik barang.

Sebelumnya, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri menetapkan 28 dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi. Sedangkan, 29 Juni 2023 merupakan hari libur nasional memperingati Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi.***

Halaman:

Editor: Andra Fatiqha Arsy


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah