Polisi berhasil menyita 13 barang bukti, termasuk karung, tali pengikat korban, sepeda motor, uang hasil penjualan perhiasan korban, dan telepon seluler korban.
Pelaku akan dijerat dengan beberapa pasal berlapis, termasuk pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pembunuhan berencana, tindakan asusila, dan pencurian dengan kekerasan.
Jika terbukti bersalah, pelaku akan menghadapi ancaman hukuman di atas 20 tahun penjara.***