AKBP Wiwit menambahkan, Pasal yang dikenakan pada awalnya adalah Pasal 76 F Jo Pasal 83 UU Perlindungan Anak, untuk TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dan eksploitasi belum dapat dibuktikan.
Menurut hukum Indonesia, setiap orang dilarang untuk melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak, sesuai dengan Pasal 76 F Jo Pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pelanggaran terhadap pasal tersebut dapat dikenai hukuman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal 60.000.000 rupiah dan maksimal 300.000.000 rupiah.***