MALANG TERKINI - Tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait dana pembangunan sekolah dengan total senilai Rp358 juta.
Kedua tersangka adalah SL, mantan Kepala SMA Negeri 19 Palembang, dan AR, mantan Ketua Komite SMA Negeri 19 Palembang.
Penetapan status tersangka terhadap SL dan AR diumumkan setelah tim jaksa penyidik mendapatkan kecukupan alat bukti, termasuk keterangan dari 24 orang saksi dan ahli.
Baca Juga: Brigita Manohara Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus Korupsi di Kabupaten Mamberamo Tengah
Barang bukti yang ditemukan termasuk buku rekening perbankan Komite SMA Negeri 19 Palembang, dokumen catatan hutang-piutang, pengeluaran rutin, rekap inventaris barang, dan undangan kepada wali murid kelas X, XI, XII.
Fandie Hasibuan, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang, menyatakan bahwa kedua tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dan pemanfaatan dana komite untuk pembangunan SMA Negeri 19 Palembang selama periode tahun 2021 hingga 2022.
Dugaan penyimpangan ini menurut perhitungan ahli menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp358 juta.
Tim jaksa menjerat SL dan AR dengan pasal-pasal yang terkait dengan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Profil Johnny G Plate, yang Saat Ini Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Proyek BTS