PT KAI mengingatkan masyarakat pengguna kendaraan untuk selalu berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang KA.
Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pengguna jalan wajib memberikan prioritas kepada kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Keamanan dan keselamatan di perlintasan KA menjadi tanggung jawab bersama untuk mencegah kecelakaan serupa di masa mendatang.***