Skandal Suap di Basarnas: Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Kabasarnas) dan Koorsmin Tersangka

- 31 Juli 2023, 21:43 WIB
Skandal Suap di Basarnas: Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Kabasarnas) dan Koorsmin Tersangka
Skandal Suap di Basarnas: Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Kabasarnas) dan Koorsmin Tersangka /ANTARA /

MALANG TERKINI - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menetapkan Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koordinator Koorsmin Kabasarnas, Letkol Adm. Afri Budi Cahyanto (ABC), sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pengadaan alat-alat di Basarnas.

Komandan Puspom TNI, Marsekal Muda TNI Agung Handoko, dalam sebuah jumpa pers bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka kedua perwira aktif TNI ini didasarkan pada hasil pemeriksaan kepada mereka dan saksi dari pemberi suap.

"Penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA dan ABC sebagai tersangka," ungkap Danpuspom TNI.

Dijelaskan bahwa dua perwira TNI ini telah ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Puspom TNI AU di Halim Perdanakusuma.

Ketika ditanya mengenai pemeriksaan terhadap Koorsmin Kabasarnas, Danpuspom TNI mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan bukti bahwa pemberi suap, MR atau Marilya alias Bu Meri, menyerahkan uang hampir Rp1 miliar kepada ABC pada 25 Juli 2023 di parkiran Bank BRI Mabes TNI AL, Jakarta.

"ABC mengakui bahwa uang tersebut merupakan profit sharing atau pembagian keuntungan dari pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan yang telah selesai dikerjakan oleh PT Intertekno Grafika Sejati," kata Marsda Agung.

PT Intertekno Grafika Sejati adalah pemenang tender pengadaan alat dari Basarnas, dan MR merupakan Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati.

Danpuspom TNI menyatakan bahwa profit sharing sebenarnya adalah istilah untuk memperhalus bahasa suap.

"ABC menerima uang sejumlah Rp999.710.400 dari Sdri. Marilya atas perintah Kabasarnas atas nama HA. Perintah itu ABC terima pada 20 Juli 2023 dan disampaikan secara langsung," tambahnya.

Marsda Agung menegaskan bahwa keduanya diduga melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus suap ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan kekhawatiran terhadap etika dan integritas dalam lembaga pemerintahan. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut mengenai dugaan tindakan korupsi ini.***

Editor: Ianatul Ainiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah