Grup perempuan ini terdiri dari kaum ibu dan remaja perempuan dari NU dan berjumlah sekitar 150 orang.
Kepolisian menerima laporan dari Fatayat NU Balikpapan dan LPADKT terkait pernyataan Rocky Gerung. Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Komisaris Besar Polisi Yusuf Sutejo, mengungkapkan bahwa sejauh ini telah ada empat laporan dari warga terkait pernyataan tersebut.
Pernyataan Rocky Gerung dianggap sebagai ujaran kebencian atau hate speech, dan proses hukum terkait hal ini sedang dijalankan oleh pihak berwenang.***