Ismail Thomas, Anggota DPR RI, Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Terkait Tambang

- 15 Agustus 2023, 19:23 WIB
Tersangka Anggota DPR RI Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Terkait Tambang
Tersangka Anggota DPR RI Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Terkait Tambang /ANTARA

MALANG TERKINI - Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan Ismail Thomas, anggota Komisi I DPR RI, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen terkait tambang.

Kejadian ini terjadi pada Selasa dan menimbulkan perhatian publik terhadap tindakan ilegal yang terkait dengan industri pertambangan.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Ismail Thomas juga langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.

Penahanan ini akan berlaku mulai dari tanggal 15 Agustus hingga 3 September 2023. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengonfirmasi keputusan tersebut dan menjelaskan bahwa Ismail Thomas diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen perizinan pertambangan untuk kepentingan persidangan.

Kasus ini berkaitan dengan PT Sendawar Jaya dan sengketa lahan pertambangan batu bara seluas 5.350 hektare di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Pada pertengahan Juni 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk mengabulkan gugatan PT Sendawar Jaya terhadap PT Gunung Bara Utama, perusahaan terpidana kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri Heru Hidayat, serta Kejaksaan Agung. Majelis hakim menyatakan PT Sendawar Jaya sebagai pemilik sah atas lahan tersebut.

Ketut Sumedana juga menegaskan bahwa proses hukum ini bukanlah perkara baru dan telah berlangsung cukup lama, terkait dengan Heru Hidayat, yang merupakan terpidana dalam kasus Jiwasraya dan Asabri.

Meskipun demikian, Ketut enggan merinci jenis dokumen yang dipalsukan oleh Ismail Thomas, mengingat proses penyidikan masih berlangsung.

Selain dikenai Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemalsuan dokumen untuk kepentingan proses persidangan, Ismail Thomas juga dijerat dengan Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah