Dinas Kelautan dan Perikanan Kulon Progo Fasilitasi Nelayan Dapatkan Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan

- 20 Agustus 2023, 08:34 WIB
Dinas Kelautan dan Perikanan Kulon Progo Fasilitasi Nelayan Dapatkan Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan
Dinas Kelautan dan Perikanan Kulon Progo Fasilitasi Nelayan Dapatkan Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan /ANTARA

MALANG TERKINI - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah meluncurkan program untuk membantu nelayan setempat dalam mendapatkan sertifikat kelaikan kapal perikanan. Langkah ini diambil guna meningkatkan sektor perikanan tangkap di wilayah tersebut.

Trenggono Trimulyo, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kulon Progo, menekankan pentingnya sertifikat kelaikan kapal perikanan ini, yang bisa diibaratkan sebagai Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk kendaraan darat.

"Dengan upaya dari DKP Kulon Progo, kami ingin memfasilitasi dan meningkatkan kapasitas nelayan guna bersama-sama mendorong perkembangan perikanan tangkap di Kulon Progo," kata Trenggono.

Ia menjelaskan bahwa sertifikat kelaikan kapal perikanan memiliki peranan penting sebagai dokumen resmi, mirip dengan sertifikat kepemilikan, identitas kapal nasional, dokumen kelengkapan pelayaran, dan bahkan jaminan kredit bisnis.

"Dokumen ini sangat membantu dalam pengumpulan data, terutama saat terjadi situasi darurat di laut selama proses berlayar," tambahnya.

Usai penerbitan Izin Kapal Perikanan (Pas Kecil), Trenggono juga mengungkapkan bahwa DKP Kulon Progo memberikan panduan teknis bagi nelayan dalam mengurus sertifikat kelaikan kapal perikanan (Pas Kecil).

"Kami memberikan panduan teknis yang efektif dan efisien agar proses pengurusan Pas Kecil bagi nelayan berjalan dengan lancar," jelasnya.

Di sisi lain, Narsun, seorang nelayan dari Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Cilacap, mengungkapkan bahwa prosedur untuk mendapatkan sertifikat kelaikan kapal perikanan sangatlah mudah.

Kelaikan kapal ini berkaitan erat dengan faktor keselamatan. Setelah sertifikat diterbitkan, hal ini menunjukkan bahwa kapal tersebut aman untuk melakukan kegiatan melaut.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x