Terdakwa Kasus Penganiayaan Ekspresikan Kekecewaan Terhadap Tuntutan Pidana Maksimal

- 22 Agustus 2023, 13:20 WIB
Terdakwa Kasus Penganiayaan Ekspresikan Kekecewaan Terhadap Tuntutan Pidana Maksimal
Terdakwa Kasus Penganiayaan Ekspresikan Kekecewaan Terhadap Tuntutan Pidana Maksimal /ANTARA

MALANG TERKINI - Terdakwa kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo (20), dengan tegas menyatakan rasa kekecewaannya terhadap tuntutan pidana maksimal yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan tersebut berupa hukuman penjara selama 12 tahun atas tuduhan menganiaya David Ozora (17).

"Majelis hakim yang Mulia, pada kesempatan ini saya juga ingin menyampaikan rasa kecewa atas tuntutan JPU yang menuntut dengan pidana maksimal tanpa sedikitpun mempertimbangkan alasan-alasan yang meringankan," ujar Mario Dandy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada hari Selasa.

Mario Dandy, ketika membacakan pleidoi atau nota pembelaannya, juga menyampaikan keterkejutannya saat mengetahui jumlah restitusi yang harus dibayarkan, yang telah diumumkan oleh pihak JPU.

"Dengan jumlah restitusi yang sangat besar tersebut maka dengan itikad baik saya bersedia membayar restitusi sesuai dengan kemampuan dan kondisi saya," katanya.

Terdakwa mengemukakan bahwa saat ini dia tidak memiliki penghasilan dan aset yang dapat digunakan untuk membayar restitusi. "Saat ini saya sedang menjalani hukuman pidana, belum mempunyai penghasilan dan tidak memiliki harta apapun," jelasnya.

Mario Dandy juga mengakui perasaan bersalahnya dan memohon ampun kepada Tuhan, sambil berdoa agar korban segera pulih.

"Saya menyadari tidak ada satupun yang dapat saya perbuat untuk merubah segala sesuatu yang terjadi, hanya penyesalan dan rasa bersalah yang selalu saya rasakan saat ini," tambahnya.

Namun, perasaan penyesalan tidak menghentikan dia untuk terus memohon pengampunan kepada Tuhan dan mendoakan agar David segera pulih dan mendapatkan kesehatan yang baik.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah