"Khusus 4 sampai 7 September, Pemda DKI melakukan kebijakan untuk sekolah melakukan PJJ yang KTT sekitar Jakarta Selatan, Jakarta Pusat," kata Heru.
Pemberlakuan PJJ tersebut bertujuan untuk mengurangi kemacetan saat penyelenggaraan rangkaian KTT Ke-43 ASEAN di Jakarta.
Heru menegaskan anak sekolah di luar wilayah Jakarta Pusat (Jakpus) dan Jakarta Selatan (Jaksel) tetap melakukan kegiatan belajar mengajar seperti biasa di sekolah.
Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga akan menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) untuk 75 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta yang bekerja di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.***