Razia Uji Emisi di Jakarta: Lebih dari 500 Pengendara Terkena Sanksi Tilang Teguran

- 25 Agustus 2023, 21:25 WIB
Razia Uji Emisi di Jakarta: Lebih dari 500 Pengendara Terkena Sanksi Tilang Teguran
Razia Uji Emisi di Jakarta: Lebih dari 500 Pengendara Terkena Sanksi Tilang Teguran /ANTARA

MALANG TERKINI - Sebanyak 516 pengendara di Ibu Kota Jakarta terkena sanksi bukti pelanggaran (tilang) teguran selama pelaksanaan uji coba razia bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengungkapkan bahwa jumlah kendaraan yang diberikan tilang teguran mencapai 516 unit. Dari jumlah ini, 412 kendaraan belum menjalani uji emisi, sementara 104 kendaraan tidak lolos uji emisi.

Rinciannya, wilayah Jakarta Pusat tercatat 150 tilang teguran di Jalan Asia Afrika. Di Jakarta Selatan, di depan Terminal Blok M, terdapat 94 kendaraan yang mendapat tilang teguran. Sementara di Jakarta Utara, 85 kendaraan terkena tilang teguran di Jalan RE Marthadinata.

Di Jakarta Timur, 75 tilang teguran diberlakukan di Jalan Perintis Kemerdekaan, dan di Jakarta Barat, depan Mall Taman Anggrek, terdapat 72 tilang teguran. Terakhir, di Jalan Pemuda, Jakarta Timur, 40 tilang teguran diberlakukan.

Uji coba razia yang dilakukan di enam titik lokasi tersebut juga melibatkan pemeriksaan uji emisi terhadap 550 kendaraan. Dari jumlah tersebut, 263 mobil dan 287 sepeda motor dihentikan untuk dilakukan uji emisi.

Hasilnya, 225 mobil dan 221 sepeda motor berhasil lolos uji emisi. Namun, terdapat 38 mobil dan 66 sepeda motor yang tidak lolos uji emisi.

Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Sarjoko, menjelaskan bahwa uji coba razia tilang uji emisi ini masih dalam tahap sosialisasi.

Oleh karena itu, pihak kepolisian belum memberlakukan sanksi denda terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Sarjoko menambahkan bahwa sanksi denda baru akan diberlakukan mulai 1 September hingga 30 November 2023.

Denda yang akan dikenakan adalah sebesar Rp250 ribu untuk sepeda motor dan Rp500 ribu untuk kendaraan bermotor (mobil).

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah