Terpidana Narkoba Denda Rp1 Miliar, Kejaksaan Negeri Aceh Timur Terima Pembayaran

- 28 Agustus 2023, 19:50 WIB
Terpidana Narkoba Denda Rp1 Miliar, Kejaksaan Negeri Aceh Timur Terima Pembayaran
Terpidana Narkoba Denda Rp1 Miliar, Kejaksaan Negeri Aceh Timur Terima Pembayaran /ANTARA

MALANG TERKINI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menerima pembayaran denda sebesar Rp1 miliar dari terpidana narkoba jenis sabu bernama Abdullah alias Dullah bin Zakaria (36), yang merupakan warga BR Puntong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Provinsi Aceh.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Lukman Hakim, terpidana ini membayar denda sejumlah Rp1 miliar berdasarkan vonis dari Mahkamah Agung RI yang dijatuhkan pada 29 Agustus 2016. Putusan denda tersebut berkaitan dengan kasus narkotika jenis sabu seberat 78 kilogram.

Lukman menjelaskan bahwa majelis hakim Mahkamah Agung RI dalam putusan kasasi telah menghukum Abdullah dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar.

Proses penyerahan denda ini dilakukan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh. Lukman menambahkan bahwa jika denda tersebut tidak dibayar, terpidana akan menjalani pidana subsidi berupa enam bulan penjara.

Sebelumnya, Abdullah bersama tiga orang lainnya, yaitu Hamdani, Samsul Bahri, dan Hasan Basri, ditangkap oleh personel Badan Narkotika Nasional (BNN) pada bulan Februari 2015 karena kepemilikan narkotika jenis sabu dengan berat melebihi 78 kilogram.

Pada proses persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Abdullah dan tiga terdakwa lainnya awalnya divonis hukuman mati.

Namun, setelah mengajukan banding yang ditolak oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh, mereka melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung.

Hasilnya, majelis hakim memutuskan untuk mengurangi hukuman Abdullah menjadi 20 tahun penjara, sementara terpidana lainnya tetap menjalani hukuman mati.***

Editor: Ianatul Ainiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah