Bawaslu Tidak Ragu untuk Menertibkan Alat Peraga Kampanye yang Melanggar Aturan

- 29 Agustus 2023, 13:30 WIB

MALANG TERKINI - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Totok Hariyono, memberikan peringatan kepada seluruh jajaran Bawaslu kabupaten/kota agar tidak ragu dalam menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu yang melanggar aturan.

Tindakan ini dianggap penting sebagai simbol penegakan hukum dan pengingat kepada peserta pemilu untuk mematuhi aturan yang berlaku.

Poin Utama:

- Totok Hariyono, anggota Bawaslu, menegaskan bahwa tindakan menertibkan APK yang melanggar aturan bukanlah pekerjaan yang sia-sia. Sebaliknya, itu adalah simbol konkret dari penegakan hukum yang dilakukan oleh Bawaslu. Pernyataan ini disampaikan melalui situs resmi Bawaslu di Jakarta.

- Tindakan Bawaslu dalam menertibkan APK diharapkan dapat menjadi pengingat bagi peserta pemilu untuk patuh terhadap aturan yang berlaku. Salah satu aturan yang menjadi dasar tindakan ini adalah Perbawaslu Nomor 33/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 28 Tahun 2018 mengenai pengawasan penyelenggaraan pemilu.

- Totok Hariyono menekankan bahwa sebagai calon negarawan, peserta pemilu seharusnya tidak memasang APK di tempat yang terlarang, berpotensi membahayakan, atau merusak lingkungan. Tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran aturan yang berlaku.

- Penertiban APK juga didukung oleh peraturan lokal, seperti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 26 tahun 2003 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3), serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3/2016 tentang Tata Cara Izin Penyelenggaraan Reklame.

- Selain itu, peraturan kampanye pemilihan umum juga mengatur mengenai penertiban APK. Hal ini terdapat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 28/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 23/2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Kesimpulan:

Anggota Bawaslu, Totok Hariyono, menegaskan pentingnya menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu yang melanggar aturan.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x