Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali Intensifkan Patroli Digital untuk Cegah Pelanggaran Izin Tinggal WNA

- 29 Agustus 2023, 13:36 WIB
Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali Intensifkan Patroli Digital untuk Cegah Pelanggaran Izin Tinggal WNA
Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali Intensifkan Patroli Digital untuk Cegah Pelanggaran Izin Tinggal WNA /ANTARA

MALANG TERKINI - Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Bali mengambil langkah tegas dengan menerapkan patroli digital guna memantau dan menangkap warga negara asing (WNA) yang melanggar izin tinggal.

Langkah ini diambil dalam upaya untuk memastikan ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan izin tinggal bagi para WNA yang berada di wilayah tersebut.

Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, mengumumkan penerapan patroli digital yang bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).

Kepala Imigrasi Ngurah Rai, Sugito, menyatakan bahwa tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) akan melaksanakan patroli keimigrasian dengan memanfaatkan informasi dari berbagai sumber, termasuk aktivitas di media sosial.

Melalui patroli digital ini, petugas berharap untuk mendapatkan informasi tambahan terkait aktivitas WNA yang mungkin melanggar aturan izin tinggal di Bali.

Salah satu contoh penertiban adalah kasus seorang WNA asal Kroasia dengan inisial PB. WNA tersebut telah melanggar izin tinggal dengan bekerja memasarkan properti di Bali, padahal dia memiliki izin tinggal kunjungan.

PB dideportasi kembali ke negaranya pada tanggal 28 Agustus melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan biaya deportasi ditanggung secara pribadi oleh PB.

Pasal 102 ayat 1 Undang-Undang Keimigrasian menyebutkan bahwa WNA yang melanggar izin tinggal dapat dideportasi dan dilarang masuk kembali selama maksimal enam bulan.

Data dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali menunjukkan bahwa sebanyak 201 WNA telah dideportasi dari Bali selama periode Januari hingga 7 Agustus 2023. Pada tahun 2022, 188 WNA diusir dari Bali karena berbagai pelanggaran izin tinggal dan norma di Bali.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x