Satpol PP Tutup Panti Pijat di Mukomuko Akibat Dugaan Prostitusi Terselubung

- 29 Agustus 2023, 15:51 WIB
Satpol PP Tutup Panti Pijat di Mukomuko Akibat Dugaan Prostitusi Terselubung
Satpol PP Tutup Panti Pijat di Mukomuko Akibat Dugaan Prostitusi Terselubung /ANTARA

MALANG TERKINI - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko telah mengambil tindakan tegas dengan menutup salah satu tempat usaha panti pijat yang terletak di wilayah Air Punggur, Kelurahan Koto Jaya. Tindakan ini diambil lantaran dugaan praktik prostitusi terselubung yang terjadi di tempat tersebut.

"Kami telah menutup panti pijat ini, namun usaha kelontong tetap diperbolehkan beroperasi," tegas Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko, Suryanto, dalam pernyataannya di Mukomuko pada hari Selasa, 29 Agustus 2023.

Penutupan tempat usaha panti pijat ini dilakukan setelah sejumlah pekerja di lokasi tersebut tertangkap oleh petugas dari Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko.

Terkait izin tempat usaha panti pijat ini, Suryanto menjelaskan bahwa ada sebagian tempat yang memiliki izin, sementara ada pula yang belum memperpanjang izin mereka untuk beroperasi.

"Permasalahan di sini bukan hanya tentang legalitas tempat usaha, tetapi juga terkait dengan aktivitas yang dilakukan di dalamnya yang tidak sesuai dengan perizinan yang telah diberikan," jelasnya.

Lebih lanjut, Suryanto menyampaikan bahwa dalam waktu dekat, instansinya akan melaksanakan operasi penertiban terhadap tempat usaha yang tidak mematuhi peraturan izin yang telah ditetapkan.

Tak hanya menutup tempat usaha panti pijat, Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko juga giat dalam melakukan operasi dan razia untuk menertibkan hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya serta fasilitas umum di daerah tersebut.

Selain mengambil tindakan tegas terhadap tempat usaha yang melanggar perizinan, Suryanto juga mengimbau para pelaku usaha panti pijat dan tempat hiburan karaoke di daerah tersebut untuk menghormati adat serta kearifan lokal guna mencegah terjadinya konflik dengan masyarakat setempat.

"Kami memberikan izin asalkan mereka menjalankan usaha dengan menghormati adat istiadat dan budaya lokal. Jangan sampai tindakan mereka mengganggu ketenteraman masyarakat di sekitar," tandasnya.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah