Polisi Himbau Orangtua Waspada Terhadap Maraknya Pelecehan Anak di Bali

- 29 Agustus 2023, 18:03 WIB
Polisi Himbau Orangtua Waspada Terhadap Maraknya Pelecehan Anak di Bali
Polisi Himbau Orangtua Waspada Terhadap Maraknya Pelecehan Anak di Bali /ANTARA

MALANG TERKINI - Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar, Komisaris Besar Polisi Bambang Pamungkas, mengeluarkan imbauan kepada orangtua untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya kasus predator anak yang melakukan pelecehan dan pemerkosaan di Bali.

Dalam konferensi pers di Denpasar, Bali pada Selasa, 29 Agustus 2023, Bambang Pamungkas menekankan perlunya orangtua untuk selalu memonitor keberadaan anak saat berada di luar jam sekolah. Ini meliputi aktivitas, kondisi fisik, dan psikis anak.

Lebih dari itu, anak-anak perlu diberi pemahaman untuk bersosialisasi dan berani melawan tindakan yang bisa mengarah kepada pelecehan, terutama bagi perempuan dan dari orang-orang terdekat.

Dalam pengungkapan kasus pelecehan dan pemerkosaan anak di bawah umur oleh Mohamad Sukirman di Denpasar Selatan, Kapolresta Denpasar, Bambang Yugo, menjelaskan bahwa tindakan tersebut telah berlangsung sejak tahun 2019 hingga April 2023. Pelaku telah melakukan persetubuhan paksa dan ancaman kekerasan terhadap korban yang masih SMP berinisial NA.

Tindakan pertama dilakukan oleh pelaku pada tahun 2019 ketika korban masih berada di sekolah dasar.

Pelaku yang merupakan tetangga korban dan sudah berkeluarga melakukan tindakan serupa di tahun 2022 ketika korban ditinggal oleh ibunya. Pada April 2023, pelaku kembali melakukan tindakan serupa dengan ancaman verbal.

Korban akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut kepada sang ibu pada 13 Agustus 2023. Sang ibu melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Denpasar.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Denpasar langsung mengambil langkah-langkah untuk melindungi korban dan mengantarkannya ke rumah sakit untuk pemeriksaan medis.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Juncto Pasal 76 D dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda lima miliar.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x