Rafael Alun Didakwa Terima Gratifikasi Rp 16,6 Miliar oleh JPU KPK

- 30 Agustus 2023, 12:01 WIB
Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Didakwa Terima Gratifikasi Rp 16,6 Miliar oleh JPU KPK
Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Didakwa Terima Gratifikasi Rp 16,6 Miliar oleh JPU KPK /ANTARA

MALANG TERKINI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan dakwaan terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Menurut JPU KPK, Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 16,6 miliar.

Dalam dakwaannya, JPU KPK menyatakan bahwa Rafael Alun dan istrinya, Ernie Meike Torondek, telah secara bertahap menerima gratifikasi sejak tanggal 15 Mei 2002 hingga Maret 2013. Total gratifikasi yang diterima mencapai Rp 16.644.806.137.

JPU KPK, yang diwakili oleh Wawan Yunarwanto, menyampaikan dakwaan ini di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Rabu.

Gratifikasi tersebut diduga diterima melalui beberapa perusahaan, termasuk PT Artha Mega Ekadhana, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.

Rafael Alun Trisambodo adalah pendiri dari perusahaan-perusahaan ini, sementara Ernie Meike Torondek menjabat sebagai komisaris dan pemegang saham.

JPU menilai bahwa perbuatan Rafael Alun harus dianggap sebagai suap, karena terkait dengan tugas dan kewajibannya sebagai pegawai negeri di Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu.

Selain itu, seluruh penerimaan gratifikasi ini juga tidak dilaporkan ke KPK dalam batas waktu 30 hari, sehingga pemberian ini melanggar hukum.

Dalam konteks kasus ini, Rafael Alun disangkakan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juga, Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasus ini menyoroti upaya KPK dalam menghadapi tindak pidana korupsi di tingkat tinggi dan menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam menjaga integritas institusi pemerintahan. KPK telah melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tipikor untuk diadili lebih lanjut.***

Editor: Ianatul Ainiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x