Kasus Pencemaran Nama Baik: Alvin Lim Tersangka, Polri Tegaskan Tidak Langgar Hak Imunitas Pengacara

- 30 Agustus 2023, 15:05 WIB
Kasus Pencemaran Nama Baik: Alvin Lim Tersangka, Polri Tegaskan Tidak Langgar Hak Imunitas Pengacara
Kasus Pencemaran Nama Baik: Alvin Lim Tersangka, Polri Tegaskan Tidak Langgar Hak Imunitas Pengacara /ANTARA

MALANG TERKINI - Brigadir Jenderal Polisi Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri, telah mengonfirmasi bahwa penetapan Alvin Lim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian telah dilakukan sesuai aturan dan tidak melanggar hak imunitas pengacara.

Hal ini ditegaskan dalam hasil sidang gugatan praperadilan yang dilakukan oleh Alvin Lim. Dalam pernyataannya di Bareskrim Polri, Jakarta, pada hari Rabu, Vivid menjelaskan bahwa proses penetapan tersangka telah mengikuti tahapan yang sah dan telah diuji dalam sidang praperadilan.

Vivid menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima sejak September 2022. Delapan laporan polisi dilayangkan oleh Persatuan Jaksa (Persaja).

Selanjutnya, penyidik melakukan penyelidikan yang melibatkan pemeriksaan terhadap 28 saksi dan delapan saksi ahli, termasuk ahli ITE, pidana, bahasa, sosiologi, dan kode etik advokat.

Dari hasil penyelidikan, penyidik menetapkan Alvin Lim sebagai tersangka dengan tuduhan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan, serta pencemaran nama baik.

Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Vivid juga menjelaskan bahwa Alvin Lim tidak dapat berlindung pada kode etik advokat atau undang-undang yang mengatur imunitas profesi advokat.

Pernyataan Alvin Lim yang menjadi bahan penyelidikan dianggap sebagai pernyataan seorang pengamat hukum di kanal YouTube, bukan sebagai advokat yang sedang menjalankan tugasnya.

Selain itu, hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa pernyataan tersebut bukan merupakan produk pers, berdasarkan hasil pembicaraan dengan Dewan Pers dan status Quotient TV yang belum terverifikasi sebagai produk jurnalistik.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x