Diharapkan bahwa upaya uji emisi ini akan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya menekan polusi udara.
Selain itu, Pemerintah Kota Jakarta Barat berharap bahwa penerapan tilang dapat mendorong masyarakat untuk lebih memerhatikan perawatan kendaraan mereka.
Pengendara yang kendaraannya tidak lolos uji emisi diimbau untuk mengunjungi bengkel-bengkel pelaksana uji emisi yang ada di DKI Jakarta.
Dengan merawat kendaraan dan melalui fasilitas uji emisi, diharapkan kendaraan tersebut dapat memenuhi standar emisi yang ditetapkan.***