Presiden Lantik Sahat Manaor Panggabean sebagai Kepala Badan Karantina Indonesia

- 13 September 2023, 18:12 WIB
Presiden RI Joko Widodo melantik Sahat Manaor Panggabean sebagai Kepala Badan Karantina Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/9/2023). (ANTARA/Andi Firdaus).
Presiden RI Joko Widodo melantik Sahat Manaor Panggabean sebagai Kepala Badan Karantina Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/9/2023). (ANTARA/Andi Firdaus). /

MALANG TERKINI - Sahat Manaor Panggabean dilantik Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi Kepala Badan Karantina Indonesia di Istana Negara Jakarta pada Rabu, 13 September 2023.

"Demi Tuhan, saya berjanji, bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara," kata Sahat saat mengucapkan sumpah pelantikan.

Sahat Manaor Panggabean dilantik sebagai Kepala Badan Karantina RI berdasarkan Keppres Nomor 117/TPA Tahun 2023 tentang Pengangkatan Pejabat Tinggi Utama di Lingkungan Badan Karantina Indonesia.

Keputusan tersebut mulai berlaku sejak ditetapkan oleh Presiden Jokowi di Jakarta pada 4 September 2023.

Pelantikan Sahat oleh Presiden RI Jokowi disaksikan langsung oleh Wakil Presiden RI KH Ma'ruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Pertahan Indonesia Prabowo Subianto, dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Selain itu juga turut menyaksikan pelantikan, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurachman.

Sahat Manaor Panggabean sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Manajemen dan Konektivitas Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Dilansir dari Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Badan Karantina Indonesia yang berlaku sejak 20 Juli 2023, Badan Karantina Indonesia adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.

Karantina adalah sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina, serta pengawasan dan pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x