Sanksi Penjara hingga Denda bagi Pelanggar Emisi Udara, KLHK: Hukuman yang Serius

- 18 September 2023, 21:49 WIB
Tangkapan layar Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani dalam dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) di Jakarta, Senin (18/9/2023). (ANTARA/Astrid Faidlatul Habibah)
Tangkapan layar Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani dalam dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) di Jakarta, Senin (18/9/2023). (ANTARA/Astrid Faidlatul Habibah) /

MALANG TERKINI - Dalam rangka menjaga kualitas udara di Jakarta, sanksi pidana penjara hingga denda miliaran rupiah diterapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bagi pelanggar baku mutu udara.

“Di bawah UU Lingkungan Hidup, melanggar baku mutu udara bisa berujung pada hukuman yang serius,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani dalam dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) di Jakarta, Senin.

Rasio mengatakan pelanggaran baku mutu udara dapat dikenakan hukuman pidana hingga tiga tahun penjara dan denda mencapai Rp3 miliar.

Pihaknya telah merinci dari 504 jumlah kegiatan usaha yang ada di Jabodetabek, sebanyak 59 di antaranya mempunyai emisi tinggi. Sedangkan 49 jenis kegiatan usaha menggunakan pembangkit listrik sendiri dengan pembakaran batu bara.

KLHK kemudian, lanjutnya, mengidentifikasi 45 perusahaan yang berpotensi mencemari udara dan 21 perusahaan diantaranya telah diberikan sanksi tegas berupa penyegelan dan pemasangan palang penghentian usaha.

Selain itu terdapat sembilan sanksi administrasi yang telah diberlakukan serta dua Pulbaket dan 26 perusahaan dalam proses sanksi administrasi dan 10 dalam pengawasan.

Tindakan yang dilakukan KLHK ini didukung oleh fungsi pengawasan lapis kedua yang sesuai dengan Pasal 22 angka 17, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

“Menteri memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah memperoleh izin dari pemerintah daerah,” ujar Rasio.

Sanksi yang diberlakukan mencakup berbagai bentuk tindakan mulai dari sanksi administratif yakni penghentian kegiatan, paksaan pemerintah, dan bahkan pembekuan atau pencabutan izin usaha serta sanksi hukum pidana.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah