Adapun social commerce di era transformasi digital dan tengah beroperasi di Indonesia menurut Semmy sudah mengikuti ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Maka dari itu, Kemenkominfo tidak bisa sembarang menutup akses layanan platform social commerce terkait.
Ia pun mengajak agar para UMKM bisa melihat tren social commerce saat ini sebagai bentuk untuk mengembangkan produknya dan justru bisa memacu perluasan pasar tidak hanya di kancah nasional saja tapi juga negara lain.
"Di ruang digital yang saat ini tidak ada batas, justru kita harus memanfaatkannya. Jangan hanya merasa diserang terus oleh barang dari luar (negeri). Ini giliran kita yang harus menyerang barang luar dengan keunggulan-keunggulan produk yang mengangkat nilai lokal," ujar Semmy. ***